Selasa, 25 November 2014

Properti

Properti memiliki arti yang menunjukkan kepada suatu yang biasanya dikenal sebagai entitas dalam kaitannya dengan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang atas suatu jak eksklusif, Bentuk yang utama dari properti ini termasuk real property atau tanah, kekayaan pribadi atau pesonal property, kepemilikan baang secara fisik lainnya dan juga kekayaan intelektual

Hak dari kepemilikan adalah terkait dengan properti yang menjadikan sesuatu barang menjadi kepunyaan seseorang baik pribadi maupun kelompok, menjamin si pemilik atas haknya untuk melakukan segala sesuatu terhadap properti sesuai kehendaknya, baik untuk menggunakannya atau tidak menggunakannya dan untuk mengalihkan ke[emilikannya. Beberapa ahli filosofi menyatakan bahwa hak atas properti timbul dari norma sisoan sedangkan beberapa lainnya mengatakan bahwa hak itu timbul dari moralitas atau hukum alamiah (natural law)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar