Rabu, 10 Desember 2014

Kewajiban Developer

Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur tentang kewajiban developer yaitu :

  • Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
  • Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
  • Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  • Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi dan diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan jasa yang berlaku
  • Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan garansi atas barang yang dibuat atau diperdagangkan
  • Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaan dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan
  • Memebri kompensasi jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesui dengan perjanjian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar