Menurut pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974, dikatakan bahwa pengertian Perusahaan Pembangunan Perumahan yang dapay pula masuk ke dalam pengertian developer adalah :
"Perusahan Pembngunan Perumahan adalah sutu perusahaan yang berusaha dalam bidang pembangunan perumahan dari berbagai jenis dalam jumlah yang besar di atas suatu area tanah yang merupakan suatu kesatuan lingkungan permukiman yang dilengkapi dengan prasarana-prasarana lingkungan dan fasilitas-fasilitas sosial yang diperlakukan oleh masyarakat penghuninya"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar