Minggu, 07 Desember 2014
Pengertian Kontraktor
Kontraktor berasal dari kata "kontrak" yang berarti suatu perjanjian atau kesepakatan kontrak, bisa juga berarti sewa, jadi kontraktor bisa disamakan dengan orang atau sutau badan gukum atau badan usaha yang dikontrakan atai disewa untuk menjalankan order atau pekerjaan berdasarkan isi kontrak yang dimenagkannya dari pihak pemilik proyek yang merupajan suatu instansi atau lembaga pemerintahan, badan hukum, badan usaha maupun perorangan yang telah melakukan penunjukan secara resmi berikut dengan aturan-aturan penunjukan dan target proyek ataupun order atau pekerjaan yang dimaksud dan tertuang di dalam kontrak yang disekapakti antara pemilik proyek atau owner dengan kontraktor pelaksana
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar